logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOmbudsman: Malaadministrasi...
Iklan

Ombudsman: Malaadministrasi Bappebti Rugikan Masyarakat hingga Ratusan Miliar Rupiah

Ombudsman RI melaporkan adanya tindakan malaadministrasi oleh Bappebti. Hal ini terkait dengan laporan adanya indikasi kecurangan dalam sistem perdagangan alternatif pada tahun 2014.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Β· 1 menit baca
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan), memberikan keterangan dalam konferensi pers Ombudsman RI terkait Malaadministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, Jumat (6/10/2023), di Jakarta.
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (kanan), memberikan keterangan dalam konferensi pers Ombudsman RI terkait Malaadministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, Jumat (6/10/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman RI menilai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah melakukan malaadministrasi sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat lebih dari Rp 100 miliar. Hal ini menyangkut tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Ombudsman RI yang merasa dicurangi dalam Sistem Perdagangan Alternatif pada 2014.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (6/10/2023), mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 28 aduan terkait dengan malaadministrasi yang dilakukan Bappebti. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penindakan Bappebti sehingga masyarakat mengalami kerugian material dan immaterial.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan