Iklan
Pemerintah Perketat Impor, ”Jastip” Dibatasi 500 Dollar AS
Pemerintah memperketat arus impor barang terutama yang masuk melalui platform e-dagang. Peredaran pakaian bekas dilarang dan jasa titip dibatasi.
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah terus memperketat arus impor barang. Pengetatan ini disebut untuk melindungi produk-produk dalam negeri yang kesulitan bersaing harga dengan produk asing yang masuk melalui platform e-dagang. Salah satu yang dibatasi adalah jasa titip atau jastip.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat tertutup terkait pengetatan arus impor dagang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Rapat ini menyusul rapat terbatas terkait pengaturan perdagangan elektronik yang membatasi media sosial hanya untuk promosi, tidak untuk transaksi langsung, Senin (25/9/2023).