logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Perketat Impor,...
Iklan

Pemerintah Perketat Impor, ”Jastip” Dibatasi 500 Dollar AS

Pemerintah memperketat arus impor barang terutama yang masuk melalui platform e-dagang. Peredaran pakaian bekas dilarang dan jasa titip dibatasi.

Oleh
NINA SUSILO
· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan seusai rapat tertutup mengenai pengetatan arus impor barang yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Turut mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri), dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kanan).
NINA SUSILO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan seusai rapat tertutup mengenai pengetatan arus impor barang yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Turut mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri), dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kanan).

JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah terus memperketat arus impor barang. Pengetatan ini disebut untuk melindungi produk-produk dalam negeri yang kesulitan bersaing harga dengan produk asing yang masuk melalui platform e-dagang. Salah satu yang dibatasi adalah jasa titip atau jastip.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat tertutup terkait pengetatan arus impor dagang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Rapat ini menyusul rapat terbatas terkait pengaturan perdagangan elektronik yang membatasi media sosial hanya untuk promosi, tidak untuk transaksi langsung, Senin (25/9/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan