logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDPR Setujui Kenaikan Gaji...
Iklan

DPR Setujui Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara

Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
ASN mencoba membeli barang menggunakan layanan belanja daring di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/5/2020).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

ASN mencoba membeli barang menggunakan layanan belanja daring di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kenaikan gaji aparatur sipil negara dari beberapa kementerian dan lembaga sebesar 8 persen di tahun anggaran 2024. Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.

Komisi yang antara lain membidangi keuangan itu, Kamis (14/9/2023), melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan