DPR Setujui Kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara
Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kenaikan gaji aparatur sipil negara dari beberapa kementerian dan lembaga sebesar 8 persen di tahun anggaran 2024. Pengamat menilai keputusan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi karena hanya meningkatkan konsumsi ASN.
Komisi yang antara lain membidangi keuangan itu, Kamis (14/9/2023), melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta.