Pemerintah Fokus pada Kesehatan Industri Penyiaran
Pemerintah mendorong konsolidasi bisa dilakukan oleh stasiun televisi, termasuk stasiun televisi lokal, agar tercipta industri yang lebih efisien dan sehat. Apalagi ada tuntutan konten berkualitas dari masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 679 stasiun televisi di Indonesia telah bersiaran digital terestrial. Dengan jumlah stasiun televisi sebanyak itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan kajian pemetaan peluang usaha supaya industri penyiaran televisi sebanyak itu tetap bertumbuh.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia yang ditemui di sela-sela acara ”Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran”, Selasa (12/9/2023), di Jakarta, mengatakan, pemetaan peluang usaha yang akan dilakukan itu berkaitan dengan distribusi pendapatan iklan yang berpotensi didapat oleh stasiun televisi. Upaya pemetaan ini akan mempertimbangkan lokasi di mana stasiun televisi beroperasi dan kapasitas multipleksing (kanal) yang tersedia.