Kendalikan Polusi Udara, Pelaku Industri Wajib Lapor Emisi
Pelaporan pelaku manufaktur penting sebagai data pemrofilan industri, bahan analisis internal kementerian untuk aksi tindak lanjut, sekaligus landasan untuk menunjukkan kepatuhan industri dalam mengendalikan gas buang.
JAKARTA, KOMPAS β Demi mengendalikan sumber polusi udara dari industri manufaktur, pemerintah mewajibkan pelaku industri melaporkan emisi gas buangnya setiap seminggu sekali. Kewajiban ini berlaku untuk pelaku industri di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE ini berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.