logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKendalikan Polusi Udara,...
Iklan

Kendalikan Polusi Udara, Pelaku Industri Wajib Lapor Emisi

Pelaporan pelaku manufaktur penting sebagai data pemrofilan industri, bahan analisis internal kementerian untuk aksi tindak lanjut, sekaligus landasan untuk menunjukkan kepatuhan industri dalam mengendalikan gas buang.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
Β· 0 menit baca
Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Senin (28/8/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memaparkan sumber polusi udara terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah dari kendaraan bermotor (44 persen) dan PLTU (34 persen).
TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Senin (28/8/2023). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memaparkan sumber polusi udara terbesar di DKI Jakarta dan sekitarnya adalah dari kendaraan bermotor (44 persen) dan PLTU (34 persen).

JAKARTA, KOMPAS β€” Demi mengendalikan sumber polusi udara dari industri manufaktur, pemerintah mewajibkan pelaku industri melaporkan emisi gas buangnya setiap seminggu sekali. Kewajiban ini berlaku untuk pelaku industri di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE ini berlaku pada 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan