logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Perkuat Aturan Penegakan ...
Iklan

OJK Perkuat Aturan Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan

Proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan diperkuat untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qgaqxcJliFRhXVtOt3EYUDfJeyY=/1024x1084/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F13%2F6018fc77-63c9-4159-9970-f000fc3776a4_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Melanjutkan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan keluarnya aturan ini, OJK hendak memperkuat penyidikan kejahatan keuangan.

Dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, pihaknya mengeluarkan POJK 16/2023 ini untuk merevisi POJK 22/2015 yang sebelumnya juga mengatur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Keluarnya POJK baru ini merupakan amanat dari UU 4/2023 tentang P2SK.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan