OJK Perkuat Aturan Penegakan Hukum Kejahatan Keuangan
Proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan diperkuat untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Melanjutkan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan keluarnya aturan ini, OJK hendak memperkuat penyidikan kejahatan keuangan.
Dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, pihaknya mengeluarkan POJK 16/2023 ini untuk merevisi POJK 22/2015 yang sebelumnya juga mengatur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Keluarnya POJK baru ini merupakan amanat dari UU 4/2023 tentang P2SK.