logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMigrasi Izin Kapal Ikan...
Iklan

Migrasi Izin Kapal Ikan Digencarkan

Kepatuhan pelaku usaha perikanan untuk tertib perizinan kini digenjot. Di antaranya, kewajiban perizinan kepada pemerintah pusat untuk kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Petugas Badan Keamanan Laut menyeret kapal ikan Vietnam yang melakukan <i>illegal fishing </i>ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/8/2023). Kapal itu sebelumnya ditangkap di Laut Natuna utara pada 11 Agustus lalu.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Petugas Badan Keamanan Laut menyeret kapal ikan Vietnam yang melakukan illegal fishing ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/8/2023). Kapal itu sebelumnya ditangkap di Laut Natuna utara pada 11 Agustus lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam hal perizinan. Banyak kapal perikanan dengan izin daerah ditengarai melanggar jalur penangkapan, yakni di atas 12 mil laut dari garis pantai.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Adin Nurawaluddin mengemukakan, pihaknya telah meningkatkan aktivitas patroli kapal-kapal pengawas kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah perairan di atas 12 mil laut. Berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak kapal perikanan dengan izin pemerintah daerah yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan