Iklan
Platform Media Sosial Dituntut Tegas Atur Konten Ilegal
Penyelenggara media sosial diharapkan tegas mengatur konten ilegal dan berbahaya di Indonesia. Guna menjamin tertibnya para platform menjalankan perannya, UU ITE dinilai perlu direvisi.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna mendorong transparansi dan akuntabilitas platform media sosial mengatur konten ilegal. Hal ini dilakukan agar penyebaran konten ilegal dapat diminimalisasi.
Menurut Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Masduki, beragam platform atau penyelenggara media sosial belum memenuhi standar masyarakat dalam mengatur konten-kontennya, termasuk yang bersifat ilegal dan berbahaya.