Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Timur Tengah Dicabut
Setelah hampir delapan tahun berlaku, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 resmi dicabut. Pemerintah berjanji menyiapkan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang aman.
JAKARTA, KOMPASโ โโ Kementerian Ketenagakerjaan resmi mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini menandai moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah tidak berlaku lagi.
Pengumuman pencabutan Kepmenaker No 260/2015 dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (23/8/2023), di Jakarta. Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.