logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Pertimbangkan...
Iklan

Pemerintah Pertimbangkan Insentif Seusai Bursa Kripto Beroperasi

Skema insentif pajak atas perdagangan aset kripto dinilai perlu agar menggairahkan perdagangan melalui bursa di dalam negeri. Apalagi transaksi aset kripto cenderung lesu dua tahun terakhir ini.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 0 menit baca
Tamu undangan berdiri di depan logo CFX (Commodity Future Exchange) saat acara peresmian bursa aset kripto Indonesia di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tamu undangan berdiri di depan logo CFX (Commodity Future Exchange) saat acara peresmian bursa aset kripto Indonesia di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan mempertimbangkan pemberian insentif pajak perdagangan aset kripto setelah bursa mulai beroperasi. Pengenaan pajak penghasilan dan pertambahan nilai serta biaya operasional dikhawatirkan membuat minat investor tak tertarik bertransaksi di bursa domestik.

Bursa kripto dikelola oleh tiga lembaga, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, dan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Sebagai konsekuensinya, setiap transaksi melalui bursa akan dikenai biaya tambahan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan