Polemik Utang Rafaksi Minyak Goreng Bisa Berujung ke Meja Hijau
Hingga saat ini, sejumlah pengusaha ritel masih belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran utang rafaksi minyak goreng oleh pemerintah. Hal ini berpotensi gugatan melalui jalur hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pembayaran utang pemerintah atas selisih antara harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel masih menuai polemik. Hal ini mengakibatkan para pengusaha ritel akan menempuh berbagai cara, termasuk jalur hukum, agar utang rafaksi tersebut segera dibayarkan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, para pengusaha masih belum diberi kejelasan mengenai pembayaran selisih rafaksi minyak goreng oleh pemerintah. Padahal, sejumlah upaya telah ditempuh agar Kementerian Perdagangan selaku pembuat kebijakan membayar utang rafaksi kepada pengusaha ritel selaku pihak yang diberi amanat.