Iklan
Aturan Properti untuk Warga Asing Butuh Sosialisasi
Kemudahan regulasi bagi warga asing untuk memiliki hunian di Indonesia dinilai masih butuh dikoordinasikan di tingkat pusat dan daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut.
Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian.