logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Properti untuk Warga...
Iklan

Aturan Properti untuk Warga Asing Butuh Sosialisasi

Kemudahan regulasi bagi warga asing untuk memiliki hunian di Indonesia dinilai masih butuh dikoordinasikan di tingkat pusat dan daerah.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Proyek pembangunan apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki rumah di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun apartemen.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Proyek pembangunan apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki rumah di Indonesia, baik berupa rumah tapak maupun apartemen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut.

Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan