Penjualan Properti untuk Warga Asing Semakin Dimudahkan
Kemudahan syarat bagi warga negara asing membeli tempat hunian di Indonesia berpotensi menimbulkan ketimpangan. Masih ada 12,7 juta keluarga di Indonesia belum memiliki rumah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk memudahkan warga negara asing memiliki properti atau rumah tinggal di Indonesia. Sejumlah syarat disederhanakan, di antaranya warga asing cukup mengantongi dokumen keimigrasian berupa paspor, visa, atau izin tinggal untuk memiliki hunian.
Kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin dipermudah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 69 regulasi itu menyatakan, WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia disyaratkan memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor, visa, atau izin tinggal yang dikeluarkan instansi berwenang. Dengan demikian, WNA yang sudah mengantongi paspor tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian.