logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Terapkan Relaksasi ...
Iklan

Pemerintah Terapkan Relaksasi Pajak untuk Barang Milik PMI

Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait barang yang dibawa pulang oleh PMI. Lewat relaksasi pajak diharapkan tak ada lagi barang milik PMI yang dibongkar oleh petugas setibanya di Tanah Air.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Kepala BP2MI Benny Rhamdani seusai mengikuti rapat terbatas terkait barang impor <i>e-commerce </i>dan barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Kepala BP2MI Benny Rhamdani seusai mengikuti rapat terbatas terkait barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Nilai relaksasi pajak bagi barang-barang yang dibawa pulang oleh PMI ke Indonesia tersebut 1.500 dollar AS.

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya pengurusan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik pekerja migran Indonesia (PMI) ketika tiba di Tanah Air.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan