Iklan
Pemerintah Terapkan Relaksasi Pajak untuk Barang Milik PMI
Selama ini tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait barang yang dibawa pulang oleh PMI. Lewat relaksasi pajak diharapkan tak ada lagi barang milik PMI yang dibongkar oleh petugas setibanya di Tanah Air.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Nilai relaksasi pajak bagi barang-barang yang dibawa pulang oleh PMI ke Indonesia tersebut 1.500 dollar AS.
Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya pengurusan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik pekerja migran Indonesia (PMI) ketika tiba di Tanah Air.