Pemerintah Lengkapi Ekosistem Kripto
Kementerian Perdagangan resmi menetapkan lembaga pengelola bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Keberadaannya melengkapi ekosistem aset kripto dan diharapkan kian melindungi masyarakat pengguna.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meresmikan berdirinya bursa berjangka aset kripto di Indonesia, Jumat (28/7/2023). Selain menjadi wujud keseriusan menata ekosistem aset kripto, keberadaannya juga diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan kepada investor dan masyarakat pengguna.
Pemerintah melalui Bappebti menunjuk tiga lembaga yang akan mengelola bursa berjangka aset kripto, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, dan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.