Peleburan Karantina Butuh Kepastian Anggaran
Dengan sokongan anggaran, badan karantina dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga dapat mencegah penularan dan penyebaran penyakit pada komoditas hewan dan tumbuhan lewat lalu lintas perdagangan produk.
JAKARTA, KOMPAS β Integrasi lembaga karantina dari semula ada di sejumlah kementerian menjadi satu badan tersendiri membutuhkan kepastian anggaran. Anggaran tersebut menjadi penopang bagi Badan Karantina Indonesia menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan sehingga mampu mencegah penularan penyakit pada produk hewan dan tumbuhan.
Peleburan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang diundangkan pada 20 Juli 2023. Badan ini menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Perpres tersebut mendefinisikan karantina sebagai sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit maupun organisme pengganggu.