Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Penyimpanan Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi resmi menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Keberadaannya diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat pengguna.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menetapkan pendirian bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui keputusan badan yang ditetapkan pada 17-20 Juli 2023. Keberadaannya diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pelanggan.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, Kamis (20/7/2023), menyatakan, setelah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.