Pemerintah Atur Ulang E-dagang
Maraknya jual beli barang di media sosial menjadi fenomena baru yang perlu pengaturan. Tujuan pengaturan ulang adalah mencegah praktik tidak sehat di pasar e-dagang.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Esensi perbaikan tersebut adalah peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah serta mencegah praktik perdagangan tidak sehat di pasar e-dagang.
βSaat ini, draf revisi sedang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi sesuai ketentuan berlaku,β ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, saat dihubungi pada Kamis (20/7/2023) di Jakarta.