Benahi Ekosistem Perkoperasian
Pembenahan antara lain ditempuh dengan mengamendemen undang-undang perkoperasian dan mendorong pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi hingga menciptakan program penjaminan simpanan anggota koperasi.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah rentetan kasus gagal bayar yang mendera sejumlah koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya membenahi tata kelola dan ekosistem perkoperasian, salah satunya dengan mengamendemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembenahan ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.
Pada perayaan Hari Koperasi yang digelar di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui, saat ini masih banyak hal yang perlu dibenahi dari perkoperasian nasional. Salah satu hal yang mencuri perhatian publik, menurut Teten, adalah rententan kasus gagal bayar delapan koperasi kepada anggota mereka dengan nilai total mencapai Rp 26 triliun.