logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRegulasi Energi Terbarukan...
Iklan

Regulasi Energi Terbarukan Dapat Percepat Transisi

Proses transisi dari energi kotor menuju energi bersih membutuhkan dukungan berupa regulasi. Apalagi, masih besar potensi energi terbarukan yang belum dioptimalkan.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 0 menit baca
Ketua Steering Committee of 11th Indonesia EBTKE 2023 ConEx Eka Satria (kanan), Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wiluyo Kusdwiharto (tengah), dan Direktur Dyandra Promosindo Michael Bayu A Sumarijanto dalam konferensi pers acara Indonesia EBTKE ConEx 2023 ke-11 bertajuk From Commitment to Action: Safeguarding Energy Transition Towards Indonesia Net Zero Emissions 2060, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Ketua Steering Committee of 11th Indonesia EBTKE 2023 ConEx Eka Satria (kanan), Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Wiluyo Kusdwiharto (tengah), dan Direktur Dyandra Promosindo Michael Bayu A Sumarijanto dalam konferensi pers acara Indonesia EBTKE ConEx 2023 ke-11 bertajuk From Commitment to Action: Safeguarding Energy Transition Towards Indonesia Net Zero Emissions 2060, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepastian regulasi mengenai energi baru dan energi terbarukan mampu mengakselerasi transisi energi. Dengan potensi yang dimiliki, Indonesia tidak hanya mampu mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan listrik melalui energi baru dan energi terbarukan, melainkan berpotensi untuk melakukan ekspor.

Transisi energi merupakan program peralihan dari energi berbasis fosil menuju energi nonfosil demi mencapai emisi nol bersih (net zero emission/NZE) pada tahun 2060. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2022, bauran EBT baru tercapai 12 persen.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan