logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSyarat Ekspor CPO Bertambah
Iklan

Syarat Ekspor CPO Bertambah

Syarat ekspor CPO bertambah. Selain harus mendapatkan hak ekspor atas pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO), eksportir CPO harus punya bukti pembelian CPO dari bursa.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Contoh minyak olahan dari kelapa sawit dipamerkan dalam Konferensi dan Pameran Internasional Kelapa Sawit 2012 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Contoh minyak olahan dari kelapa sawit dipamerkan dalam Konferensi dan Pameran Internasional Kelapa Sawit 2012 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan menerbitkan regulasi tentang ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO melalui bursa berjangka Indonesia. Regulasi baru yang direncanakan terbit akhir Juni 2023 itu bakal menambah syarat izin atau persetujuan ekspor CPO.

Syarat tambahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor itu adalah eksportir harus memiliki bukti transaksi perdagangan CPO di bursa berjangka. Sebelumnya, eksportir CPO cukup memiliki hak ekspor (HE) atas pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) CPO.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan