Hadapi EUDR, RI Siapkan Jalur Litigasi dan Alih Pasar
Pemerintah berencana mengalihkan ekspor CPO dan produk turunannya dari UE ke China dan negara-negara di Afrika. Sementara itu, asosiasi petani sawit meminta agar pasar CPO di UE tetap dipertahankan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dua langkah lanjutan menghadapi implementasi Undang-Undang Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EUDR. Kedua langkah itu adalah mematangkan ligitasi atas EUDR ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan pengalihan pasar minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya dari Uni Eropa.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Selasa (27/6/2023), mengatakan, RI sudah menyampaikan keberatan secara resmi terkait penerapan EUDR ke Komisi Uni Eropa (UE). RI juga telah menyampaikan hal serupa kepada setiap negara anggota UE secara bilateral.