Benang Kusut Tata Kelola Epiji Bersubsidi
Salah satu upaya inheren dalam transformasi distribusi elpiji 3 kg ialah dengan pendataan konsumen oleh pemerintah dan PT Pertamina (Persero). Secara bertahap, sejak awal 2023, pembeli didata.
Persoalan menahun penyaluran elpiji kemasan 3 kilogram atau elpiji bersubsidi yang tidak tepat sasaran belum juga menemui ujungnya. Sistem distribusi โgas melonโ yang masih bersifat terbuka memberi celah potensi penyelewengan di lapangan. Tata kelolanya makin rumit tatkala di setiap rantai pasoknya menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang.
Pendistribusian elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji 3 Kilogram. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Elpiji 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.