Perbaikan Tata Kelola, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Sawit di Kawasan Hutan
Para pelaku usaha perkebunan sawit diminta untuk melaporkan data perizinan usahanya kepada pemerintah. Hal ini dalam rangka memperbaiki ekosistem sawit dari hulu hingga hilir.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana untuk memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Pemutihan merupakan upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang dianggap semrawut. Dengan demikian, luas perkebunan sawit milik perusahaan, koperasi, serta rakyat menjadi jelas, taat hukum dan pajak.
Pemutihan merupakan langkah penyelesaian permasalahan kebun sawit yang sesuai dengan mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Permasalahan itu, seperti izin lokasi, hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang kerap beririsan dengan kawasan hutan.