Perdesaan
Hampir 40 Persen Anggaran Desa untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
APBDes yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa mencapai 39,02 persen atau Rp 48,5 triliun. Optimalnya, 30 persen anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan 70 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ivanovich Agusta dan Mendesa PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) berjalan bersama menuju lokasi jumpa pers mengenai APBDes 2023 dan masa depan anggaran desa, di Kuningan City, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Hampir 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes dihabiskan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Jumlah itu melebihi alokasi anggaran untuk pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, hingga penanggulangan bencana di desa. Padahal, aturan yang ada menegaskan bahwa anggaran maksimum penyelenggaraan pemerintahan adalah 30 persen.