Regulasi Hambat Cita-cita Swasembada Daging Sapi Nasional
Impor sapi tidak boleh hanya bersumber dari satu negara karena sangat berisiko bagi Indonesia. Sementara itu, impor sapi indukan dari negara lain masih terkendala perizinan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak dicanangkan pada tahun 2000 atau sejak hampir seperempat abad lalu, cita-cita swasembada daging sapi nasional belum kunjung terwujud. Upaya untuk menambah populasi sapi kini terhambat oleh regulasi berupa Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah diminta merumuskan kembali strategi untuk mencapai swasembada.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang merevisi Pasal 36C UU No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU Cipta Kerja menyatakan bahwa impor ternak indukan mesti berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular.