logo Kompas.id
EkonomiDistribusi Alat Bantu...
Iklan

Distribusi Alat Bantu Tersendat, Migrasi Penyiaran Bisa Terhambat

Pelaksanaan komitmen penyaluran alat bantu penerima siaran digital terestrial atau ”set top box” ke rumah tangga miskin belum optimal. Jika tidak ada percepatan distribusi, migrasi penyiaran dikhawatirkan terhambat.

Oleh
MEDIANA
· 0 menit baca
Petugas posko pengaduan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan menerima bantuan <i>set top box</i> (STB) televisi digital di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas posko pengaduan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan menerima bantuan set top box (STB) televisi digital di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pendistribusian subsidi alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial atau set top box kepada rumah tangga miskin hingga kini belum tuntas. Permasalahan ini, jika tetap dibiarkan, akan menjadi penghambat selesainya migrasi sistem penyiaran analog ke digital terestrial.

Migrasi sistem penyiaran analog ke digital terestrial atau analog switch off (ASO) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Regulasi ini, antara lain, mengamanatkan pembagian jatah dan distribusi subsidi alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan