Iklan
Pengawasan Perairan Rawan Kian Krusial
Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur tidak hanya dilakukan kapal asing. Pelanggaran itu juga banyak dilakukan kapal Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur masih mendominasi pelanggaran keamanan laut di Indonesia. Bahkan, praktik tersebut kerap diikuti dengan penyelundupan dan perbudakan. Pengawasan di perairan yang tergolong rawan dinilai kian krusial.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mencatat, kasus penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) menempati puncak pelanggaran keamanan laut selama tiga tahun berturut-turut (2020-2022). Selain itu, ada pula kasus penyelundupan barang dan perdagangan manusia.