logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengawasan Perairan Rawan Kian...
Iklan

Pengawasan Perairan Rawan Kian Krusial

Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur tidak hanya dilakukan kapal asing. Pelanggaran itu juga banyak dilakukan kapal Indonesia.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur masih mendominasi pelanggaran keamanan laut di Indonesia. Bahkan, praktik tersebut kerap diikuti dengan penyelundupan dan perbudakan. Pengawasan di perairan yang tergolong rawan dinilai kian krusial.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mencatat, kasus penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) menempati puncak pelanggaran keamanan laut selama tiga tahun berturut-turut (2020-2022). Selain itu, ada pula kasus penyelundupan barang dan perdagangan manusia.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan