logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Tentukan Harga...
Iklan

Pemerintah Tentukan Harga Pokok dan Acuan Penjualan Gula

Badan Pangan Nasional telah menentukan HPP gula petani Rp 12.500/kg dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg. Di sisi lain, muncul persoalan pembelian gula secara ijon dan pembatasan harga lelang tertinggi gula.

Oleh
Hendriyo Widi, M PASCHALIA JUDITH J, MUKHAMAD KURNIAWAN
Β· 0 menit baca
Pedagang membungkus gula pasir untuk dijual kembali di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Pedagang membungkus gula pasir untuk dijual kembali di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pangan Nasional telah menentukan harga pokok penjualan gula di tingkat petani dan harga acuan penjualan gula konsumsi di tingkat konsumen. Rencana penerbitan regulasi itu dinilai turut mendongkrak harga lelang gula petani kendati angkanya di bawah usulan petani.

Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, harga pokok penjualan (HPP) gula petani telah ditentukan Rp 12.500 per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dari HPP lama yang sebesar Rp 11.500/kg.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan