Iklan
Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Regulasi yang khusus mengatur penanganan ataupun pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja belum banyak. Selain itu, penanganannya kerap tidak jelas.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satu poin utama yang akan diatur yaitu pembentukan satuan tugas.
”Dengan adanya satuan tugas (satgas) penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja ini, diharapkan tidak ada penghalang bagi siapa pun yang mengalami pelecehan seksual untuk speak up atas kondisinya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023), di Jakarta.