logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPagu Hampir Rp 1 Miliar,...
Iklan

Pagu Hampir Rp 1 Miliar, Anggaran Mobil Listrik untuk Pejabat Tuai Pro-Kontra

Ketentuan tentang pagu anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi pejabat menuai pro-kontra. Namun, Kementerian Keuangan menilai, penentuan pagu anggaran itu telah melibatkan periset dan mengikuti harga pasar terkini.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengizinkan kementerian/lembaga melakukan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada 2024. Pagunya maksimum mendekati Rp 1 miliar. Namun, ketentuan itu menuai pro-kontra. Pemerintah diminta memprioritaskan anggaran untuk pos belanja yang paling berdampak bagi publik.

Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Pedoman untuk menyusun rencana anggaran setiap kementerian dan lembaga itu kini ketambahan satuan biaya yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan