logo Kompas.id
›
Ekonomi›Kominfo Bersama BSSN Selidiki ...
Iklan

Kominfo Bersama BSSN Selidiki Insiden Kebocoran Data Pribadi BSI

Insiden dugaan kebocoran data Bank Syariah Indonesia terjadi di tengah masa transisi UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Risiko pembiaran insiden ini kemungkinan besar terjadi.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Teller Bank Syariah Indonesia melayani nasabah di Kantor Cabang Hasanudin, Blok M, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bank yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri tersebut, resmi beroperasi pada Senin (1/2/2021). Bank beraset Rp 240 triliun ini diharapkan dapat memberikan efek domino bagi ekonomi syariah dan rantai pasok industri halal dalam negeri. BSI saat ini berada di posisi ke-7 dalam daftar sepuluh besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Teller Bank Syariah Indonesia melayani nasabah di Kantor Cabang Hasanudin, Blok M, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bank yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri tersebut, resmi beroperasi pada Senin (1/2/2021). Bank beraset Rp 240 triliun ini diharapkan dapat memberikan efek domino bagi ekonomi syariah dan rantai pasok industri halal dalam negeri. BSI saat ini berada di posisi ke-7 dalam daftar sepuluh besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.

JAKARTA, KOMPAS — Dugaan kebocoran data yang terjadi di Bank Syariah Indonesia tengah diselidiki oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berkoordinasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara untuk menginvestigasi masalah tersebut. Insiden ini berpotensi menyebabkan risiko kerugian reputasi subyek data, hilangnya kerahasiaan dan integritas data pribadi, serta potensi kerugian finansial.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, saat dikonfirmasi, mengatakan, ihwal kebocoran data berkaitan dengan keamanan siber dan ini merupakan wewenang Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Sebagai regulator, Kementerian Kominfo akan berkoordinasi dengan BSSN.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan