logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPemerintah Terima 938 Aduan...
Iklan

Pemerintah Terima 938 Aduan Terkait THR

Pemerintah merinci ada 938 pengaduan yang terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan.

Oleh
MEDIANA
ยท 0 menit baca
Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Menteri Tenaga Kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Menteri Tenaga Kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 938 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2023. Jumlah tersebut dikumpulkan oleh posko THR kementerian pada 28 Maretโ€Š-15 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam siaran pers, Sabtu (15/4/2023) malam, di Jakarta, mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan