logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPengembangan Migas Tetap...
Iklan

Pengembangan Migas Tetap Diperlukan

Peningkatan produksi migas amat diperlukan. Salah satu yang mendesak ialah penuntasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang terkatung-katung selama belasan tahun.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Suasana di <i>rig </i>Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu <i>rig</i> Pertamina Hulu Rokan yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021, setelah dialih kelola dari Chevron.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana di rig Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu rig Pertamina Hulu Rokan yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021, setelah dialih kelola dari Chevron.

JAKARTA, KOMPAS β€” Minyak dan gas bumi masih memegang peranan penting dalam transisi energi, terutama terkait dengan keamanan energi dan juga aspek ekonomi. Pengembangan migas pun masih amat dibutuhkan, termasuk dengan menyelesaikan revisi Undang-Undang Migas yang belasan tahun terkatung-katung.

Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, dalam diskusi terkait revisi Undang-Undang Migas jelang Pameran dan Konvensi IPA Convex 2023, di Jakarta, Senin (10/4/2023), mengatakan, migas masuk dalam skenario transisi energi.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan