logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPencegahan Impor Baju Bekas...
Iklan

Pencegahan Impor Baju Bekas Butuh Dukungan Daerah

Pemerintah sedang mengincar penyelundup ilegal dari berbagai daerah termasuk melalui jalur tikus. Jika importir pada tingkat hulu dihentikan, penjualan pakaian bekas impor di tingkat hilir akan terhenti.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
Β· 1 menit baca
Petugas berdiri di atas tumpukan ballpress berisi pakaian impor bekas hasil sitaan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerjasama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress berisi pakaian bekas impor. Diperkirakan ribuan ballpress tersebut senilai Rp 80 miliar.
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas berdiri di atas tumpukan ballpress berisi pakaian impor bekas hasil sitaan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerjasama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress berisi pakaian bekas impor. Diperkirakan ribuan ballpress tersebut senilai Rp 80 miliar.

BEKASI, KOMPAS β€” Pemerintah berupaya konsisten memberantas pakaian bekas ilegal pada tingkat hulu. Meskipun tidak mudah, kerja sama antarkementerian dan pemerintah daerah dibutuhkan agar penyelundupan melalui jalur tikus atau jalur tak resmi dapat diberantas. Pemberantasan pakaian bekas ilegal tersebut untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Impor baju bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan