Lokapasar Diminta Berantas Penjualan Baju Bekas Impor
Pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual akan dimasukkan dalam daftar hitam.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mendesak pengelola lokapasar untuk menertibkan penjualan baju bekas impor di platform mereka. Kendati peredaran baju bekas impor sulit diberantas, dukungan lokapasar amat berarti untuk melindungi produk tekstil dalam negeri.
Dalam rapat yang membahas jual beli baju bekas impor (thrifting) di Jakarta, Kamis (16/3/2023), Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, mengatakan, pengelola lokapasar wajib menertibkan penjualan baju bekas impor dalam waktu sepekan ke depan. Jika penjual tidak mau patuh, maka akun penjual tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam (black list).