Impor Baju Bekas Matikan UMKM
UMKM pertekstilan di dalam negeri mesti bersaing dengan produk impor baju bekas. Kendati dalam aturan dinyatakan terlarang, serbuan impor baju bekas bisa mematikan lini usaha UMKM di dalam negeri yang padat karya.
JAKARTA, KOMPAS β Menjamurnya impor pakaian bekas di dalam negeri dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM perajin tekstil. Pelaku UMKM ini menjadi kehilangan pendapatan karena pasarnya tergerus produk impor pakaian bekas. Lantaran gangguan penjualan pada bagian hilir industri tekstil, bagian hulu juga akan terdampak hingga berpotensi terjadi pengurangan tenaga kerja.
βIni ilegal. Ini tidak bisa dibenarkan. Impor pakaian bekas menggerus pasar sehingga mematikan UMKM,β ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (13/3/2023).