logo Kompas.id
EkonomiBKPM Gandeng Tokopedia untuk...
Iklan

BKPM Gandeng Tokopedia untuk Sosialisasi Nomor Induk Berusaha

Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usaha. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan Standar Nasional Indonesia.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 0 menit baca
Konferensi Pers Sambut Hari Perempuan Sedunia: Tokopedia bersama Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Perempuan Pegiat Usaha dengan NIB di Jakarta, Senin (6/3/2023).
MIS FRANSISKA DEWI

Konferensi Pers Sambut Hari Perempuan Sedunia: Tokopedia bersama Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Perempuan Pegiat Usaha dengan NIB di Jakarta, Senin (6/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggandeng lokapasar untuk menyosialisasikan nomor induk berusaha atau NIB kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. NIB merupakan penanda legalitas sekaligus menjadi ”pintu masuk” bagi pengurusan dokumen lanjutan yang dibutuhkan pelaku usaha.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa dalam diskusi bersama Tokopedia, di Jakarta, Senin (6/3/2023), mengemukakan, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM belum memiliki NIB. Padahal, dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usahanya. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan