BKPM Gandeng Tokopedia untuk Sosialisasi Nomor Induk Berusaha
Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usaha. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan Standar Nasional Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menggandeng lokapasar untuk menyosialisasikan nomor induk berusaha atau NIB kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. NIB merupakan penanda legalitas sekaligus menjadi ”pintu masuk” bagi pengurusan dokumen lanjutan yang dibutuhkan pelaku usaha.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa dalam diskusi bersama Tokopedia, di Jakarta, Senin (6/3/2023), mengemukakan, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM belum memiliki NIB. Padahal, dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM dapat mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk memajukan usahanya. Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).