Lewat Perpres, Daerah Diberi Kewenangan Kelola Energi Terbarukan
Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah akan lebih leluasa mengembangkan energi terbarukan di wilayah masing-masing. Adanya payung hukum akan memberikan kepastian dalam hal penganggaran dan pelaksanaan.
JAKARTA, KOMPAS β Capaian energi terbarukan yang belum optimal di antaranya disebabkan selama ini belum adanya dukungan pemerintah daerah provinsi karena tak memiliki kewenangan akan hal itu. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023, ada pembagian kewenangan sehingga diharapkan daerah untuk lebih leluasa dan berani untuk turut terlibat.
Pengaturan kewenangan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Subbidang Energi Terbarukan. Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2023.