Ketentuan tentang Harga Pembelian Dinilai Rugikan Petani
Ketentuan tentang harga pembelian gabah/beras dinilai berisiko merugikan petani karena dipatok lebih rendah dari ongkos produksi. Surat edaran baru Badan Pangan Nasional juga dinilai kurang menguntungkan petani.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas atas pembelian gabah dan beras. Tujuannya mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Namun, kalangan petani menilai ketentuan itu bakal merugikan mereka karena harga pembelian pemerintah lebih rendah dari ongkos produksi. Kebijakan itu juga berisiko tidak efektif mengendalikan harga jika tidak disokong produksi dan pengelolaan cadangan yang baik.
Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang bertujuan untuk mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan sejumlah perwakilan pelaku usaha dan pihak terkait yang menyepakati harga pembelian gabah/beras.