logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKelembagaan Jadi Poin Krusial ...
Iklan

Kelembagaan Jadi Poin Krusial dalam Revisi UU Migas

Dengan penyusunan RUU Migas, peran SKK Migas nantinya akan digantikan oleh badan usaha khusus minyak dan gas bumi. Namun, yang masih menjadi perdebatan ialah apakah BUK tersebut Pertamina atau dibentuk badan baru.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 0 menit baca
Pekerja berinteraksi di rig Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu rig Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021 setelah dialih kelola dari Chevron.
ADITYA PUTRA PERDANA

Pekerja berinteraksi di rig Pertamina di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan bagian dari Wilayah Kerja Rokan (Blok Rokan), Senin (8/8/2022). Pengeboran itu menjadi salah satu rig Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengelola Blok Rokan sejak Agustus 2021 setelah dialih kelola dari Chevron.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi semakin mendesak untuk segera diselesaikan di tengah tren penurunan produksi, ketergantungan impor minyak, dan transisi energi. Sebab, kepastian regulasi penting untuk daya tarik investasi, termasuk terkait kejelasan badan yang mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pengamat perminyakan yang juga dosen Teknik Perminyakan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Topan Herianto, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/2/2023), mengatakan, saat ini tren produksi migas Indonesia tengah menurun, sementara cadangan terbukti migas juga akan terus menipis. Peningkatan eksplorasi pada cekungan-cekungan yang ada menjadi penting.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan