Partai Buruh Soroti Sejumlah Poin dalam Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh menyoroti dan menolak sejumlah poin yang dinilai bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja. Mereka mengancam bakal mogok kerja jika DPR mengesahkannya.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa, Senin (6/2/2023), menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada sejumlah poin dalam perppu yang dinilai bermasalah dan disuarakan dalam aksi tersebut.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah poin yang memberatkan masyarakat yang disuarakan Partai Buruh. Poin tersebut antara lain soal upah minimum, alih daya (outsourcing), pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), jam kerja, tenaga kerja asing, serta sanksi pidana.