Teten Masduki: Praktik ”Shadow Banking” Berkedok Koperasi Itu Kejahatan Pidana
Negara perlu hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada publik dengan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh dananya kembali, sekaligus melakukan pembenahan pengawasan koperasi di masa mendatang.
Rasa keadilan publik tengah tercederai dengan vonis bebas Ketua Koperasi Indosurya Henry Surya. Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari seratus triliun itu malah lolos dari jerat hukum lantaran pengadilan menilai kasus ini perdata, bukan pidana.
Merespons hal itu, Kejaksaan Agung dan pemerintah sedang mengajukan kasasi karena menilai kasus ini adalah kejahatan pidana. Sebagai pengampu sektor koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, hal ini diperlukan agar negara bisa hadir memberikan rasa keadilan kepada publik dan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh dananya kembali.