Waktu Terbatas, Perppu Cipta Kerja Tak Kunjung Dibahas
Mekanisme panjang perlu ditempuh untuk membahas Perpu Cipta Kerja, sedangkan masa persidangan III 2022-2023 berakhir dua minggu lagi. Kelambanan DPR dikhawatirkan sebagai tindakan disengaja guna memuluskan persetujuan,
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR tak kunjung dibahas oleh DPR. Padahal, masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 akan berakhir beberapa pekan lagi. Mandeknya pembahasan akan membuat Perppu terus berlaku dan dinilai bertentangan dengan hakikatnya sebagai hukum darurat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2022), mengatakan, DPR belum memulai pembahasan Perppu Cipta kerja. Pasalnya, Perppu Cipta Kerja belum dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) maupun Badan Musyawarah (Bamus). Ia juga belum bisa memastikan kapan perppu tersebut dibawa ke Rapim maupun Bamus.