Bank Perlu Dilibatkan dalam Seluruh Transaksi Properti
Konsumen properti sebaiknya hanya berurusan dengan perbankan dalam seluruh transaksi properti, termasuk pembelian secara tunai. Cara ini dinilai memberikan keamanan lebih besar kepada konsumen.
JAKARTA, KOMPAS β Seluruh transaksi pembelian properti perlu melibatkan pihak ketiga, yakni perbankan, terutama untuk proyek-proyek properti yang belum selesai dibangun. Hal ini untuk mencegah kerugian konsumen jika proyek properti mangkrak.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, mengemukakan hal tersebut menyikapi mencuatnya kasus proyek apartemen mangkrak dan merugikan konsumen. Ia menilai konsumen properti sebaiknya hanya berurusan dengan perbankan dalam seluruh transaksi properti, termasuk pembelian secara tunai. Cara ini dinilai memberikan keamanan lebih besar kepada konsumen, ketimbang pembayaran langsung disetorkan ke rekening pengembang.