logo Kompas.id
EkonomiTarik Ulur ”Power Wheeling”
Iklan

Tarik Ulur ”Power Wheeling”

Sejumlah isu hangat bakal mengemuka dalam pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan, seperti skema ”power wheeling” yang didorong untuk tetap diuji meski pemerintah sudah tak memasukkannya ke dalam DIM.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 0 menit baca
Sebanyak 936 panel surya yang menjadi proyek percontohan pembangkit listrik tenaga surya di Waduk Jatibarang, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Selain panel surya, kawasan waduk juga memiliki fasilitas pembangkit listrik tenaga minihidro.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sebanyak 936 panel surya yang menjadi proyek percontohan pembangkit listrik tenaga surya di Waduk Jatibarang, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Selain panel surya, kawasan waduk juga memiliki fasilitas pembangkit listrik tenaga minihidro.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan pada awal 2023. Sejumlah isu hangat bakal mengemuka, seperti skema power wheeling yang didorong untuk tetap diuji meskipun pemerintah tak memasukannya ke dalam daftar inventarisasi masalah.

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sejatinya diharapkan bisa tuntas dan disahkan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali, November 2022. Namun, target itu urung terwujud. Bahkan, hingga akhir tahun lalu, pembahasan di internal pemerintah dalam DIM membuat pengembalian kepada Komisi VII DPR molor.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan