logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInvestor Wajib Gandeng UMKM,...
Iklan

Investor Wajib Gandeng UMKM, Capai Kontrak Rp 22,6 Triliun

Sejak diterapkan pada 2021 sampai 2022, total nilai kontrak kemitraan antara investor besar dengan UMKM lokal mencapai Rp 22,6 triliun. Namun, belum semua investor besar merangkul UMKM dalam rantai pasoknya.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Para pekerja melintas di proyek pembangunan gedung bertingkat di jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). Melalui Perppu Cipta Kerja yang diumumkan pada Jumat (30/12/2022), pemerintah ingin mengejar target investasi Rp 1.400 triliun pada 2023 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di kisaran 5 persen dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Para pekerja melintas di proyek pembangunan gedung bertingkat di jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). Melalui Perppu Cipta Kerja yang diumumkan pada Jumat (30/12/2022), pemerintah ingin mengejar target investasi Rp 1.400 triliun pada 2023 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di kisaran 5 persen dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM lokal dalam rantai pasoknya untuk meningkatkan efek pengganda dari investasi terhadap ekonomi daerah. Kemitraan substantif itu diharapkan dapat mendorong UMKM untuk naik kelas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi, sejak pertama kali diterapkan pada April 2021 sampai 2022, total nilai kontrak kemitraan antara investor besar dengan UMKM lokal sudah mencapai Rp 22,6 triliun dengan total 1.178 kesepakatan. Sepanjang tahun 2022, total nilai kerja sama yang tercapai adalah Rp 4,5 triliun dengan total 507 kesepakatan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan