Investor Wajib Gandeng UMKM, Capai Kontrak Rp 22,6 Triliun
Sejak diterapkan pada 2021 sampai 2022, total nilai kontrak kemitraan antara investor besar dengan UMKM lokal mencapai Rp 22,6 triliun. Namun, belum semua investor besar merangkul UMKM dalam rantai pasoknya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM lokal dalam rantai pasoknya untuk meningkatkan efek pengganda dari investasi terhadap ekonomi daerah. Kemitraan substantif itu diharapkan dapat mendorong UMKM untuk naik kelas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, sejak pertama kali diterapkan pada April 2021 sampai 2022, total nilai kontrak kemitraan antara investor besar dengan UMKM lokal sudah mencapai Rp 22,6 triliun dengan total 1.178 kesepakatan. Sepanjang tahun 2022, total nilai kerja sama yang tercapai adalah Rp 4,5 triliun dengan total 507 kesepakatan.