Penggunaan Frekuensi Makin Fleksibel untuk Percepat Layanan 5G
Undang-undang serta perppu tentang cipta kerja melegitimasi fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi. Kemudahan itu diharapkan mempercepat penggelaran layanan teknologi 5G.
JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah memastikan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi diperbolehkan untuk mempercepat penggelaran layanan 5G. Fleksibilitas yang dimaksud berupa pemakaian bersama dan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi tanpa perlu aksi korporasi.
Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Denny Setiawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar hukum diperbolehkannya fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi. Sesuai regulasi itu, pemakaian bersama spektrum frekuensi bisa memakai skema pinjam dan penggabungan spektrum frekuensi.