logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Buru Pajak Orang...
Iklan

Pemerintah Buru Pajak Orang Kaya, Antisipasi Celah Penghindaran

Pemerintah memberlakukan tarif pajak penghasilan secara progresif. Semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Tambahan pemasukan dari pajak super kaya ini sekitar Rp 5 triliun.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Spanduk sosialisasi pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak terpasang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Spanduk sosialisasi pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak terpasang di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah sedang gencar memburu pajak orang-orang kaya untuk mendongkrak penerimaan pajak. Ada berkisar Rp 4 triliun-Rp 5 triliun tambahan pemasukan yang berpotensi dikantongi dari kelompok terkaya itu. Celah penghindaran pajak perlu diantisipasi agar implementasi aturan tarif progresif tersebut bisa berdampak signifikan pada penerimaan.

Salah satu strategi menggenjot pemasukan pajak dari orang kaya adalah melalui menerapkan lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) baru untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Mulai 2022, golongan super kaya alias crazy rich itu dikenai tarif PPh OP sebesar 35 persen dari sebelumnya 30 persen.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan