Sumber Baru Pemasukan Pajak Digali, Penerapannya Perlu Lebih Hati-hati
Di tengah perlambatan ekonomi global, langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan ”durian runtuh” seperti tahun lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Guna mendongkrak penerimaan pajak tahun ini, pemerintah akan lebih gencar melakukan ekstensifikasi dan insentifikasi perpajakan, salah satunya melalui optimalisasi pungutan pajak di sektor digital. Langkah ini dinilai perlu lebih berhati-hati agar tidak berujung menekan pertumbuhan sektor tertentu di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak pasti.
Penerimaan pajak pada tahun 2023 diperkirakan bakal jauh lebih landai ketimbang tahun 2022 akibat berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan program khusus seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah pun akan mengandalkan kelanjutan implementasi reformasi pajak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).